DPRD Batam Gelar Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman

BATAM – Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd. menyampaikan tanggapan Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, dalam rapat paripurna terkait Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam.

Rapat ini dihadiri oleh berbagai fraksi DPRD Kota Batam dan dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kota Batam, pada Rabu, (8/5/2024).

Dalam rapat paripurna tersebut, Jefridin menyampaikan apresiasi kepada fraksi-fraksi DPRD Kota Batam atas pandangan umum yang telah disampaikan. Tanggapan tersebut merupakan langkah awal dalam penyempurnaan substansi ranperda tersebut, yang telah dibahas sebelumnya.

Pada kesempatan tersebut, disetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) dengan Udin P Sihalolo sebagai ketua.

“Keberadaan pansus ini diharap dapat mengkaji lebih lanjut substansi ranperda,” katanya.

Tahapan selanjutnya adalah pembahasan antara Pansus DPRD dan tim Pemerintah Kota Batam. Pembahasan ini akan memperdalam dan mengkaji kembali pandangan umum fraksi yang telah disetujui oleh Pemerintah Kota Batam.

Ranperda Penyelenggaraan Pemakaman Kota Batam ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, menjamin ketersediaan tempat pemakaman sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah, serta memberikan perlindungan dan akses bagi masyarakat untuk memperoleh tempat pemakaman yang layak.

“Selain itu melalui peraturan daerah ini diharapkan dapat mempertimbangkan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan hidup akibat tempat pemakaman,” jelas Jefridin.

Selain itu, dalam rapat tersebut, juga disampaikan Laporan Pansus Pembahasan LKPJ Wali Kota Batam Tahun 2023 oleh Aman, S.Pd. Rapat juga mencakup pengambilan keputusan serta pemberian rekomendasi bagi seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Kota Batam.

“Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti pelaksanaan rekomendasi ini dengan memastikan pengawasan dan pembahasan selanjutnya,” kata Jefridin. GGM/red

Previous post Kunjungan Kerja DPRD Kampar ke DPRD Kota Batam, Dukungan Terhadap Pemberdayaan Perempuan
Next post Rokok Tanpa Cukai Merajalela di Batam: Tantangan dan Langkah Penegakan Hukum