
DPRD Kota Batam Mengesahkan Pansus LKPJ Walikota Batam 2023 dengan Pujian dan Rekomendasi
BATAM – DPRD Kota Batam mengadakan rapat paripurna pada Rabu (8/5/2024) sore dengan tiga agenda penting sekaligus. Pimpinan rapat yang memimpin adalah Wakil Ketua I Muhammad Kamaludin dan Wakil Ketua II Muhammad Yunus Muda.
Dalam rapat tersebut, Pemko Batam diwakili oleh Sekdako Jefridin Hamid atas nama Walikota Muhammad Rudi. Rapat juga dihadiri oleh sejumlah Forkompimda dan kepala OPD.
Agenda utama rapat meliputi:
- Penyampaian laporan Pansus LKPJ Walikota Batam tahun 2023.
- Jawaban Walikota Batam terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pemakaman dan pembentukan pansus.
- Penutupan masa sidang II tahun 2024 dan pembukaan masa sidang III tahun 2024.
Pada awal rapat, Ketua Pansus Aman SPd menyampaikan laporan akhir yang telah disiapkan dengan komprehensif. Dia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ setiap tahunnya,” ungkap Aman.
Dia juga memberikan penilaian positif terhadap kinerja OPD dalam menjalankan program-program pembangunan. Namun demikian, Pansus juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada OPD untuk peningkatan kinerja.
Setelah disampaikan, laporan akhir Pansus disetujui oleh seluruh anggota Dewan yang hadir. Pansus juga diberi masa kerja tambahan selama 90 hari untuk melakukan pengawasan lebih lanjut.
Selanjutnya, rapat dilanjutkan dengan jawaban Walikota terhadap pandangan fraksi-fraksi mengenai Ranperda Pemakaman. Setelah itu, dibentuklah Pansus Ranperda Pemakaman yang akan dipimpin oleh Bapak Udin P Sihaloho.
Pansus ini diharapkan dapat segera menyelesaikan pembahasan Ranperda Pemakaman untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah, yang akan mengatur pengelolaan pemakaman di Kota Batam.
Rapat paripurna ditutup dengan pembacaan penutupan masa sidang II tahun 2024 dan pembukaan masa sidang III tahun 2024. ggm/hum